1512510262
Abidzar Divari Putra
KI - 40
A.
Pengertian Cyberpreneur
Cyberpreneur
berasal dari dua kata yakni kata cyber dan entrepreneur. Kata “Cyber”
pada dasarnya diambil dari kata dalam bahasa Inggris “Cybernetis” yang konon
berasal dari kata latin “Kubernetis” yang berarti integrasi atau komunikasi
antara manusia dengan mesin dalam melaksanakan suatu proses kontrol. Kemudian
dalam bahasa Inggris muncul istilah “to cybernate” yang berarti melakukan
kontrol terhadap suatu proses dengan memakai komputer (Suarga, 2001).
Adapun
istilah entrepreneur adalah istilah yang disamakan dengan kewirausahaan yang
mulai dipopulerkan di Indonesia sejak tahun 1990. Kewirausahaan berasal
dari istilah entrepeneurship yang sebenarnya berasal dari kata entrepreneur
(Soeparman Soemahamidjaja 1977:2) yang artinya suatu kemampuan (ability) dalam
berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya,
tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.
Dalam pengertian ini Marzuki Usman(1997:3) mengatakan entrepreneur adalah
seorang yang memiliki kombinasi unsur (elemen-elemen) internal yang
meliputi kombinasi inovasi, visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat dan
kemampuan untuk memanfaatkan peluang usaha.
Pendapat
David Osborne & Ted Gaebler (1992) dalam bukunya ”Renventing Govermenent”
lebih jelas mengatakan bahwa dalam perkembangan dunia dewasa ini dituntut
pemerintah yang berjiwa kewirausahaan (Entrepreneurrial Governement).